Tahukan Anda bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) mempunyai sebuah entitas hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menawarkan keuntungan pensiun bagi pesertanya?
Perusahaan berkomitmen untuk menjadi lebih dari sekadar tempat bekerja bagi para karyawannya. Komitmen tersebut terealisasi melalui berbagai inisiatif kesejahteraan, termasuk pendirian Dana Pensiun Freeport Indonesia (DPFI). Dengan adanya DPFI, PTFI bertujuan untuk memastikan bahwa karyawan yang terdaftar memiliki keamanan finansial di masa pensiun tanpa perlu mengeluarkan kontribusi dari penghasilan mereka.
Awal Dana Pensiun Freeport Indonesia
Hampir 30 tahun lalu, pada 6 November 1995, PTFI mengambil langkah maju dengan mendirikan DPFI untuk memberikan kesinambungan penghasilan bagi karyawan / peserta maupun pihak yang berhak setelah purna bakti.
DPFI menjalankan program pensiun ini dengan pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Pengawasan dari OJK menjamin bahwa dana pensiun dikelola secara profesional demi keamanan dan kesejahteraan para penerima manfaat.
100% Pendanaan dari PTFI untuk Karyawan
Yang membedakan program pensiun yang dikelola DPFI dengan dana pensiun perusahaan lain adalah pendanaan yang sepenuhnya ditanggung oleh PTFI. Dalam program ini, karyawan yang memenuhi syarat tidak perlu menyisihkan sebagian dari gaji mereka untuk berkontribusi.
Pendanaan sepenuhnya oleh PTFI ini menunjukan bahwa perusahaan tidak hanya peduli pada kinerja karyawan selama mereka bekerja, tetapi juga pada masa depan mereka. Komitmen yang melampaui batasan kontrak kerja menunjukan bahwa karyawan dihargai, baik saat bekerja maupun setelah memasuki masa purna bakti.
Manfaat DPFI bagi Karyawan
DPFI dapat memberikan berbagai manfaat penting bagi karyawan yang memenuhi syarat, antara lain:
- Keamanan Finansial di Masa Pensiun: Program ini dirancang untuk memastikan karyawan dapat memasuki masa purna bakti dengan dukungan keuangan yang stabil dan berkesinambungan. Dengan jaminan tersebut, karyawan dapat lebih focus dalam menjalankan pekerjaannya, meningkatkan motivasi serta produktivitas selama masa kerja.
- Investasi yang Dikelola Profesional: Dana pensiun yang dikelola oleh DPFI berada di bawah pengawasan OJK dan difokuskan pada pertumbuhan dan keamanan aset . Melalui program Manfaat Pasti, karyawan dapat memproyeksikan manfaat pensiun yang akan diterima, sehinga memungkinkan perencanaan masa purna bakti yang lebih matang dan terarah.
- Tidak Ada Beban Kontribusi dari Gaji: Dalam program pensiun yang di kelolan DPFI ini, karyawan tidak perlu memotong gaji untuk kontribusi dana pensiun. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi karyawan dalam merencanakan keuangan pribadi, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan karyawan.
Komitmen PTFI: Kesejahteraan untuk Masa Depan
Sejak didirikan pada tahun 1995, DPFI telah menjadi simbol komitmen PTFI terhadap kesejahteraan karyawan. Dengan pendanaan penuh dari perusahaan dan pengawasan OJK, program ini dirancang untuk memberikan stabilitas finansial dan ketenangan pikiran bagi mereka yang telah bekerja dengan dedikasi. Hingga tahun 2024, sebanyak 10.947 peserta telah terdaftar dan DPFI telah membayarkan manfaat pensiun sebesar Rp.3.7 triliun atau sekitar 59 juta dollar US. Bagi PTFI, dana pensiun ini lebih dari sekadar program kesejahteraan; ini adalah perwujudan nyata dari nilai-nilai perusahaan.
.
Kembali Ke List