PT Freeport Indonesia Tegaskan Komitmen K3 Melalui Peluncuran “Zero Tolerance Rule”


19 December 2024


Gresik, 19 Desember 2024 – PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali menegaskan komitmennya terhadap keselamatan kerja dengan meluncurkan “Zero Tolerance Rule”. Program ini dirancang untuk memperkuat budaya keselamatan dan memastikan setiap individu memahami serta mematuhi prinsip keselamatan kerja demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan kondusif.

Speech oleh Executive Vice President, Corporate Planning and Business Strategy, Horst Dieter Garz
Sambutan oleh Executive Vice President, Corporate Planning and Business Strategy, Horst Dieter Garz
Signing of the Zero Tolerance Declaration by Sony Suryanto, Deputy Head of Mining Engineering
Penandatanganan deklarasi Zero Tolerance oleh Sony Suryanto, Wakil Kepala Teknik Tambang
Employees listen to the Zero Tolerance Rule material and the Industrial Relations Policy
Karyawan menyimak materi Zero Tolerance Rule, dan Kebijakan Hubungan Industrial
Zero Tolerance pinning by employees as a symbol of commitment to work safety
Penyematan pin Zero Tolerance oleh para karyawan sebagai simbol komitmen keselamatan bekerja
Zero Tolerance pinning by employees as a symbol of commitment to work safety
Zero Tolerance pinning by employees as a symbol of commitment to work safety
Zero Tolerance pinning by employees as a symbol of commitment to work safety
Zero Tolerance pinning by employees as a symbol of commitment to work safety


Acara peluncuran “Zero Tolerance Rule” diikuti oleh seluruh karyawan smelter dan penanggung jawab operasional kontraktor smelter.

Executive Vice President Corporate Planning and Business Strategy Smelter PTFI, Horst Dieter Garz, dalam sambutannya menyampaikan, “Kita berkumpul untuk merefleksikan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, aman, dan berintegritas. Budaya keselamatan adalah nilai utama dalam perusahaan kita.”

Sebagai bentuk komitmen nyata, seluruh karyawan Freeport yang hadir menunjukkan dukungannya dengan menyematkan pin “Committed to Zero Tolerance Rule” secara serentak. Selain itu, kepemimpinan manajemen ditunjukkan melalui penandatanganan digital yang dilakukan oleh empat senior manajemen dan 14 manajer, menegaskan bahwa penerapan aturan ini dimulai dari para pemimpin perusahaan.

Dalam acara tersebut, Occupational Health and Safety (OHS) Manager, Setianus, memaparkan delapan poin penting dalam “Zero Tolerance Rule,” sedangkan Human Resources and Business Services (HRBS) Manager, Sudarmono, menjelaskan Kebijakan Hubungan Industrial yang mendukung implementasi aturan ini.

Untuk memastikan keberlanjutan penerapan aturan ini, PT Freeport Indonesia akan terus memberikan pemahaman melalui pelatihan dan pendampingan intensif yang dilaksanakan oleh tim Safety dan HR. Pendekatan ini bertujuan agar setiap individu dapat menerapkan aturan dengan konsisten, sekaligus menciptakan budaya keselamatan kerja yang kuat.

Delapan Aturan Zero Tolerance:

  1. Tidak diizinkan mengoperasikan kendaraan atau peralatan perusahaan tanpa lisensi sah.
  2. ⁠Wajib mematuhi prosedur Lock Out Tag-Out Try Out (LOTOTO).
  3. Dilarang bekerja di ketinggian tanpa alat pelindung jatuh yang sesuai.
  4. ⁠Tidak boleh bekerja atau melewati area di bawah beban menggantung.
  5. ⁠Wajib mematuhi prosedur bekerja di ruang terbatas.
  6. ⁠Dilarang bekerja atau mengoperasikan alat dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang.
  7. ⁠Tidak boleh menyalahgunakan, merusak, atau menghilangkan peralatan
  8. ⁠Dilarang merokok di luar area khusus yang telah ditentukan.

Dengan langkah-langkah ini, PT Freeport Indonesia tidak hanya memperkuat budaya keselamatan kerja, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian visi Indonesia Maju melalui operasional perusahaan yang aman.





Kembali Ke List